BATAM (HK) – Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai salah satu dari lembaga Pemerintah Negara Republik Indonesia di bidang pengawasan Obat dan Makanan (Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah makanan ilegal, beserta makanan mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik, disepanjang tahun 2022, Jumat (30/12/2022), di Aula Kantor BPOM Batam, Nongsa, Batam.

Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya mengatakan, sepanjang tahun 2022 BPOM sudah melakukan pengawasan terhadap 76 unit sarana produksi bahan pangan, dan 4 sarana produksi kosmetik, yang ada di Kota Batam

“Dalam pengawasan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BPOM melakukan pengawasan terhadap 92 sarana distribusi pangan, dengan hasil 77 sarana sudah memenuhi ketentuan dan 15 sarana lainnya, tidak memenuhi ketentuan,” kata Lintang,

Maka untuk tahun 2022 ini, kami telah menindaklanjuti 5 perkara dengan total nilai sebanyak Rp 450 juta, yang terdiri dari produk kosmetik, serta suplemen makanan ilegal,” ungkapnya.

Dijelaskan Lintang Purba Jaya, dalam rangka pengawasan rutin pihak BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 1.468 produk dengan pengujian sesuai Parameter Uji Kritis (PUK).

“Dan dalam rangka penegakan hukum BPOM bekerjasama dengan Kejaksaan Polda Kepri, Polres, Polsek serta unsur terkait lainnya. Maka, kita telah operasi penindakkan terkait dengan produk itu, sebanyak 721 item, dengan 8.480 pcs obat obatan, dengan nilai ekonominya sebesar Rp.189.889.500,” bebernya.

Perlu diketahui, ungkap Lintang, untuk langkah serta tindakan operasi khusus berkesinambungan, yang diamankan tahun 2022, sebanyak 5.131 pcs, yang terdiri dari 3000 pcs produk obat ilegal, 241 pcs produk psikotropika, dan 1.890 pcs produk pangan olahan ilegal, yakni dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 83.018.000.

Maka, terang Kepala BPOM, di Tahun 2022, penyidik BPOM di Batam telah menangani sebanyak 5 perkara obat dan makanan secara pro-justitia, yang terdiri dari 6.020 pcs obat, 4.931 pcs produk kosmetik ilegal, 14 pcs produk tradisional ilegal dengan total nilai ekonomi Rp 486.249.500.

“Jadi, tren paling banyak di Kepri saat ini, yang kami kenakan pidana adalah, produk kosmetik secara ilegal. Untuk produk makanan dan bahan makanan, sedang dalam proses,” tegas Lintang Purba Jaya.

Karena itu, imbuhnya, Kami, segara menjumpai pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk bisa melakukan penindakkan hukum yang lebih masif, terkait temuan bahan berbahaya dalam makanan.

“Kemudian kami berupaya untuk bisa mengajukan sanksi hukum yang lebih berat, kepada orang atau oknum pelaku, karena ada dampak buruk terhadap masyarakat. Khususnya kepada generasi penerus. Hal ini, sesuai dengan usulan dari masyarakat,” ucapnya.

Sehingga, tegas Lintang, sanksi berat itu, memberikan dampak jera kepada semua pelaku, agar tidak mengulangi lagi perbuatan atau tindakan melawan hukum, yang memproduksi makanan menggunakan bahan berbahaya.

Selain itu, lanjut Lintang, BPOM Batam juga melakukan satu pengawasan dan pengamanan terhadap minuman sirup dengan mengandung Etikol Glikol, dan Dietilen Glikol, sebagaimana informasi yang didapatkan.

“BPOM terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat serta makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan khasiat, melalui kerjasama dengan pihak terkait, lintas sektor terpadu/gabungan, pemangku kepentingan, dan masyarakat Provinsi Kepri,” kata Kepala BPOM di Batam.

Kami mengimbau kepada masyarakat, sebut Lintang, supaya selalu waspada, terhadap produk makanan, suplemen makanan serta kosmetik. Apalagi tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Berhati hati lah dalam membeli produk OMKA secara online, dan tetap pastikan dengan cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa (Cek KLIK) sebelum mengonsumsi produk,” tutup Kepala Balai POM, di Batam ini.

Kepala Seksi (Kasi), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Desi Triani yang membidangi Farmasi, Alat Kesehatan dan Pengawasan Pangan mengatakan pihaknya juga bertanggungjawab atas kebersihan dan kelayakan keberadaan pangan di masyarakat, dan pemberian izin terhadap usahanya.

“Kami juga bertanggungjawab, terkait kebersihan dan kelayakan keberadaan pangan di masyarakat, dan pemberian izin terhadap usahanya. Sehingga dari makanan yang disajikan itu layak untuk dikonsumsi, maupun memenuhi aturan yang berlaku,” kata Desi.

Nah, ungkap Desi, apabila ditemukan ada penggunaan bahan pangan yang berbahaya, kami akan berkoordinasi dengan BPOM, melakukan penindakan. Baik itu dengan pencabutan izin usahanya dan penyitaan bahan makanan, hingga menindaklanjuti ke masalah hukum,” pungkas Kasi Dinkes Kota Batam. (nov).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version