TANJUNGPINANG (HK) – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait polemik pengrusakan dan pendudukan aset tanah milik negara yang dilakukan oleh Sukrisman alias Deis bin Samad. Klarifikasi disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi, ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah media menyoroti sengketa kepemilikan serta penguasaan ruko milik negara yang terletak di Kompleks Pertokoan Bukit Barisan Nomor 35, 36, dan 37, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Aset tersebut merupakan barang milik negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, dan telah bersertifikat Hak Pakai seluas 217 m².
Sudah Diperingatkan Sejak 2022
Dalam pengecekan Kanwil BPN Kepri pada September 2023, ruko tersebut diketahui telah dikuasai Sukrisman. Padahal, sejak 2022 Kementerian Keuangan melalui KPKNL Batam telah mengeluarkan surat peringatan agar ruko dikosongkan, namun tidak diindahkan.
Kanwil BPN Kepri kemudian melayangkan tiga kali somasi selama September–Desember 2023, namun tetap tidak mendapat respons. Upaya persuasif pun dilakukan, termasuk pemasangan plang penanda aset negara, namun plang tersebut diduga dirusak Sukrisman dengan cara dilas dan ditimpa plang miliknya.
Ketika petugas mencoba melakukan pendekatan langsung ke lokasi, akses masuk justru ditutup dan petugas dihalangi untuk memeriksa area aset.
Mediasi Gagal, Sukrisman Tuntut Kompensasi Rp100 Juta
Kanwil BPN Kepri kembali mengirimkan tiga somasi tambahan dan mengikuti proses mediasi pada 4 dan 7 Oktober 2024 yang dihadiri Sukrisman. Namun mediasi tidak menemui titik temu karena yang bersangkutan meminta kompensasi sebesar Rp100 juta untuk mengosongkan ruko.
Karena tidak ada penyelesaian, BPN Kepri melaporkan tindakan Sukrisman ke Polresta Tanjungpinang pada 16 Oktober 2024. Laporan tersebut diterima pada 13 Desember 2024.
Upaya Restorative Justice Tidak Berhasil
Selama proses penyelidikan, Polresta Tanjungpinang beberapa kali menggelar mediasi melalui mekanisme Restorative Justice, namun gagal karena Sukrisman bersikeras meminta kompensasi.
Berkas pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang kembali melakukan upaya RJ, namun tetap menemui jalan buntu. Perkara akhirnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor 213/PID.B/2025/PN.TPG dan masih bergulir hingga kini.
Permintaan Damai Ditolak BPN
Pada tahap persidangan, kuasa hukum Sukrisman dari LBH Segantang Lada kembali mengajukan permohonan mediasi. Kanwil BPN Kepri menerima permohonan tersebut dan menggelar pertemuan pada 6 November 2025.
Dalam pertemuan itu, BPN menegaskan tidak bisa memenuhi tuntutan kompensasi Rp100 juta karena berkaitan dengan anggaran negara serta konsekuensi hukum. BPN meminta Sukrisman mengosongkan aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Rencana Laporan Baru Terkait Pencemaran Nama Baik
Terkait sejumlah pernyataan Sukrisman di beberapa media yang dinilai merugikan citra Kanwil BPN Kepri, pihak BPN menyatakan akan mempertimbangkan untuk kembali membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik. (r/eza)

