Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Rakor Implementasi Program JKP

badge-check


					Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang usai menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025 Perbesar

Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang usai menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025

TANJUNGPINANG (HK) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025 yang dihadiri 34 peserta dari berbagai instansi terkait.

Di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan implementasi perubahan program JKP berjalan optimal.

Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam rapat ini sejumlah perubahan dalam program JKP dibahas.

Hal dimaksud yakni manfaat uang tunai bagi peserta naik menjadi 60% dari upah selama enam bulan. Manfaat pelatihan kerja meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta. Kemudian batas waktu pengajuan klaim JKP diperpanjang menjadi enam bulan sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah mereka yang terkena PHK sebelum masa kontrak berakhir atau sebelum memasuki usia pensiun,” kata Iwan.

Disampaikan, pengajuan klaim kini dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA milik Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan diwajibkan melaporkan PHK karyawannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum klaim JKP diproses,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, maka program JKP semakin bermanfaat bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal. (nel)

Baca Lainnya

Miliki Rasa Peduli, Kapolres Bintan Besuk Anggotanya Sedang Dirawat di Rumah Sakit

13 Maret 2025 - 19:16 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Wakapolres Bintan serta beberapa Pejabat Utama Polres Bintan melaksanakan kegiatan tali asih dengan membesuk personil Satlantas Polres Bintan yang sedang dirawat di RSUP Ahmad Thabib Provinsi Kepri, Kamis (13/03/2025)

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Sidak Pertokoan Penjual Minyakita, Cegah Kejadian di Jawa Barat

13 Maret 2025 - 18:56 WIB

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang meninjau beberapa toko, untuk mengatasi terjadinya peredaran minyak goreng dengan merk Minyakita oplosan maupun pengurangan takaran, Kamis (13/3/2025).

STIE Tanjungpinang Tepis Isu Penyebab Mahasiswinya Lompat dari Jembatan Dompak Akibat Tekanan Skripsi

13 Maret 2025 - 18:15 WIB

Ketua STIE Pembangunan Kota Tanjungpinang, Charly Marlinda saat konferensi pers, Kamis (13/03/2025)

Heri Heriawan Jabat Kapolda Riau Gantikan IM.Iqbal, Mutasi di Tubuh Polri,

13 Maret 2025 - 13:28 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Heri Heriawan. (foto Dok Humas Polri)

Lis da Raja Wako Tinjau Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga Menjelang Lebaran

12 Maret 2025 - 22:31 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Wakil Wali Kota, Raja Ariza, meninjau langsung kegiatan Operasi Pasar Murah hasil kerja sama antara Pemko Tanjungpinang dan Bank Indonesia.
Trending di BERITA TERKINI