TANJUNGPINANG (HK) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025 yang dihadiri 34 peserta dari berbagai instansi terkait.


Di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan implementasi perubahan program JKP berjalan optimal.
Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam rapat ini sejumlah perubahan dalam program JKP dibahas.
Hal dimaksud yakni manfaat uang tunai bagi peserta naik menjadi 60% dari upah selama enam bulan. Manfaat pelatihan kerja meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta. Kemudian batas waktu pengajuan klaim JKP diperpanjang menjadi enam bulan sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah mereka yang terkena PHK sebelum masa kontrak berakhir atau sebelum memasuki usia pensiun,” kata Iwan.
Disampaikan, pengajuan klaim kini dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA milik Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perusahaan diwajibkan melaporkan PHK karyawannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum klaim JKP diproses,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, maka program JKP semakin bermanfaat bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal. (nel)