TANJUNGPINANG (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Kepemilikan Rumah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan pada Kamis 4 Juni 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan beserta jajaran, Branch Manager Bank BTN Kantor Cabang Tanjungpinang Eddy Prabudi Telaumbanua beserta jajaran, PJ Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang Indra Bagus Wijaya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Kiki Wibisana, serta perwakilan dari 25 perusahaan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menegaskan komitmen pihaknya guna memastikan seluruh pekerja sebagai peserta untuk mendapatkan salah satu manfaat atau fasilitas yang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh peserta untuk kepemilikan rumah.
“Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk Kepemilikan Rumah merupakan komitmen kami bagi seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ucap Iwan Kurniawan.
Iwan menerangkan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
“MLT diberikan melalui bank penyalur yang ditunjung oleh BPJS Ketenagkerjaan, Untuk di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur adalah Bank Tabungan (BTN),”jelas Iwan
Lebih lanjut Iwan memaparkan, bahwa MLT terdiri dari :
a. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dimana nilai pembiayan maksimal Rp150.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 30 tahun dengan bunga sebesar 8,25%.
b. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nilai pembiayaan maksimal Rp500.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 30 tahun dengan bunga sebesar 8,25%.
c. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan nilai pembiayaan maksimal Rp200.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 15tahun dengan bunga sebesar 8,25%.
Persyaratan peserta mendapatkan manfaat MLT terdiri dari:
a. Peserta minimal terdaftar 1 tahun.
b. Perusahaan tertib administrasi dan iuran.
c. Bukan perusahaan perusahaan daftar sebagian (PDS), upah, tenaga kerja, dan program.
d. Belum memiliki rumah (dibuktikan surat pernyataan bermaterai).
e. Iuran aktif dan tidak menunggak hingga pengajuan.
f. Memenuhi ketentuan Bank BTN dan OJK.
g. Mendapat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan.
h. Apabila suami dan istri merupakan Peserta, maka pengajuan KPR dapat diajukan oleh salah satu pihak Pengajuan KPR/PUMP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
“Pengajuan MLT oleh peserta dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjanaan Kantor Cabang Tanjungpinang, dan Bank BTN KC Tanjung Pinang, Bank BTN KCP Raja Ali Haji, dan Bank BTN KCP Tanjung Uban,”pungkasnya.(nel)




