BINTAN (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan menjadi jembatan penghubung antara tenaga kerja disabilitas dan perusahaan penyedia lowongan pekerjaan.

Upaya ini dilakukan dengan hasil akhir terwujudnya perluasan akses informasi pasar kerja bagi pencari kerja disabilitas, tersedianya informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan bagi pencari kerja disabilitas.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Disnaker dan Dinsos Kabupaten Bintan di Hotel Onyx Bintan dengan jumlah peserta sebanyak 27 orang, Rabu (23/04/2025).

Kegiatan juga dihadiri Camat Seri Kuala Lobam, Lurah Teluk Lobam, Lurah Tanjung Permai, Desa Busung, Desa Teluk Sasah, Desa Kuala Sempang, Perusahaan Bintan Resort Cakrawala, termasuk dari pihak PT Yoshikawa Electronics Bintan dan PT Natra Bintan

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan penghubung antara tenaga kerja disabilitas dan perusahaan penyedia lowongan pekerjaan dengan hasil akhir terwujudnya perluasan akses informasi pasar kerja bagi pencari kerja disabilitas, tersedianya informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan bagi pencari kerja disabilitas,”ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan 

Disamping itu lanjutnya, dapat tersedianya informasi kandidat pencari kerja disabilitas yang dapat dipekerjakan di perusahaan dan terserapnya kandidat pencari kerja disabilitas ke dalam perusahaan

“Upaya diharapkan dapat menginventarisasi data penyandang disabilitas oleh Dinsos yang mampu latih atau mampu kerja,”jelas Iwan Kurniawan.

Sehingga nanti Disnaker Bintan, Dinas Sosial Bintan bersama BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang yang dibantu pihak kelurahan/desa dapat melakukan kunjungan untuk mencari kandidat pencari kerja disabilitas yang bisa diajukan kepada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bagi disabilitas

“Prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang akan mendukung program pemerintah sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,”paparnya

Disebutkan, bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dimana setiap perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumalh pegawai atau pekerja.

“Sehingga melalui program inclusive job center yang berkolaborasi dengan disnaker bintan dan dinsos bintan hasil akhir yang didapat adalah terserapnya penyandang disabilitas bekerja di perusahan khususnya di wilayah Kabupaten Bintan,”pungkasnya (nel)

Share.
Leave A Reply