BATAM (HK)– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang bersama Pemerintah Kota Batam melaksanakan kegiatan Gerakan RT/RW Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Batam Tahun 2026 yang dipusatkan di Gedung Serbaguna SP Plaza Sagulung, Minggu (26/4/2026).
Kegiatan ini diikuti pengurus RT, RW, dan LPM dari Kecamatan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal di Kota Batam.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris Ketua RT/RW/LPM yang telah meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta, sehingga total manfaat yang disalurkan mencapai Rp420 juta.
Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perangkat lingkungan yang selama ini turut mendukung pelayanan publik di tengah masyarakat.
“Hari ini kita menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada 10 petugas yang telah berpulang. Totalnya Rp420 juta. Ini bukti bahwa program jaminan sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, mengatakan bahwa peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.
Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua akan semakin baik dan memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.
“Berdasarkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Kota Batam saat ini masih berada di angka sekitar 58 persen. Artinya masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kami terus mendorong perluasan kepesertaan baik di sektor formal maupun informal,” ujar Budi Pramono.
Ia menjelaskan, pada sektor formal BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan peningkatan kepatuhan perusahaan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan. Sementara pada sektor informal, Pemerintah Kota Batam telah menunjukkan komitmen nyata melalui pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD kepada berbagai kelompok pekerja rentan.
“Pemerintah Kota Batam saat ini telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 24 ribu pekerja rentan, mulai dari Ketua RT/RW/LPM, kader posyandu, kader siaga, nelayan, petani, pengemudi ojek online, becak kayuh Belakang Padang, penambang boat pancung, pekerja keagamaan hingga pekerja sosial kemasyarakatan. Ini merupakan wujud nyata implementasi program strategis Pemerintah Kota Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa masih banyak pekerja mandiri yang belum masuk kategori penerima bantuan iuran namun tetap membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya mengajak RT, RW, dan LPM agar aktif mengedukasi masyarakat di wilayahnya mengenai pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan di setiap kelurahan siap membantu proses pendaftaran pekerja mandiri agar lebih mudah mendapatkan perlindungan,” katanya.
Ia menambahkan, dua program utama BPJS Ketenagakerjaan yang paling dirasakan manfaatnya masyarakat adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Santunan yang diberikan kepada ahli waris RT/RW/LPM tersebut menjadi bukti nyata manfaat program ketika risiko terjadi.
“Kami berharap melalui Gerakan RT/RW Sadar Jaminan Sosial ini, para perangkat lingkungan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak pekerja di Kota Batam yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Budi Pramono. (Nov).





