BATAM (HK) — Unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 5.454 lembar uang Rupiah tidak asli di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah Kepri.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur Botasupal, yakni Kantor Perwakilan BI Kepri, Polda Kepri, BIN Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri. Hadir pula pimpinan instansi vertikal dan asosiasi perbankan di Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri, Rony Widiarto P. mengatakan, ribuan uang palsu yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil temuan masyarakat dan proses pengolahan uang selama periode November 2022 hingga Desember 2025.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini tercatat sebanyak 5.454 lembar dan berasal dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2025,” ujar Rony dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, seluruh uang yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses klarifikasi oleh Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menentukan keaslian Rupiah.

Pemeriksaan dilakukan melalui tenaga ahli dan uji laboratorium sebelum diserahkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam. Uang palsu tersebut dihancurkan menggunakan mesin racik kertas milik BI hingga menjadi potongan kecil dan tidak lagi menyerupai uang.

Menurut Rony, upaya pemberantasan uang palsu menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah temuan uang palsu terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

“Jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun, dari 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024–2025 dan terus menurun,” katanya.

Penurunan itu disebut sejalan dengan peningkatan kualitas dan teknologi pengaman pada uang Rupiah yang semakin modern sehingga lebih sulit dipalsukan dan lebih mudah dikenali masyarakat.

Selain penindakan, BI bersama Botasupal Kepri juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

BI juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 5J dalam merawat uang Rupiah, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

“Melalui slogan Cinta Bangga Paham Rupiah, Bank Indonesia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara Indonesia,” tutup Rony

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version