JAKARTA (HK) – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus membantah pernyataan kepolisian di awal terkait kasus penembakan ini.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan bahwa dalam insiden penembakan itu Bharada E melakukan pembelaan diri.
Dengan alasan pembelaan diri itu, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka kala insiden penembakan tersebut terungkap ke publik.
Hampir satu bulan berselang, pengusutan kasus kematian Brigadir J mulai menemukan titik terang usai Tim Khusus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Bukan Bela Diri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.
Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
