Namun, imbuhnya, setelah tiba waktu get untuk peserta arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan yang dijanjikan, dengan alasan uang telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Es.
“Atas kejadian tersebut, korban Nm mengaku mengalami kerugian Rp23.500.000, dan merasa tertipu dan dirugikan. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini.
Terhadap laporan korban tersebut, lanjut Kasat, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh, maka pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap Es.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Gencar Gelar Patroli Kantibmas
“Setelah kami periksa, Es mengaku perbuatannya tersebut. Sehingga, saat ini Es ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh penyidik,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, ujar Kasat, dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Es kita lakukan penahanan,” pungkas AKP Awal Sya’ban Harahap. (nel)




