BATAM (HK) – Berkas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam yang menyeret Kepala SMK Negeri 1 Batam Lea Lindeawijaya Suroso dan Bendahara dana BOS Wiswirya Deni sudah lengkap.
Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejari Batam.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh Dedi Januarto Simatupang selaku penyidik kepada Abram Marojahan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam.
“Pada pelaksanaanya penyerahan tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, yaitu Bobson Simbolon. Pelaksanaan Tahap 2 berjalan dengan baik dan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mengakomodir hak- hak tersangka,” kata Riki, Kamis (27/10).
Disebutkan Riki, selanjutnya penuntut umum Kejari Batam akan segera merampungkan administrasi untuk proses pelimpahan. Saat ini para Tersangka masih ditahan di Rutan Polsek Batu Ampar.
“Penuntut Umum akan memindahkan penahanannya apabila dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang untuk disidangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Lea Lindeawijaya Suroso dan Bendahara dana Bos Wiswirya Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Senin (17/10).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan barang bukti yang ada, sehingga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Untuk sementara tersangka berdua ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polsek Batu Ampar sampai 20 hari kedepan,” kata Aji Satrio.
Dikatakan Aji Satrio, penetapan kedua tersangka itu setelah tim penyelidik menerima hasil penghitungan dari BPKP Kepulauan Riau.
Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebanyak Rp 468.974.117, yaitu atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMK Negeri 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai tahun 2019.
“Penyidik Kejari Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal. Juga untuk ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara,” tuturnya. (dam)