Menu

Mode Gelap
Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO Ka Rutan Tanjungpinang Sambangi Langsung Kamar Warga Binaan Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

BINTAN

Beri Motivasi, Asintel Kejati Kepri Pimpin Upacara di SMAN I Toa Paya

badge-check


					Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3/2023). Perbesar

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3/2023).

BINTAN (HK) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3).

Kegiatan ini, merupakan program Kejaksaan Agung dalam memberikan motivasi dan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi, agar lebih taat hukum dan dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Darson, Kabid SMA pada Disdik Provinsi Kepri Heru Sulistyo Kepala Sekolah SMAN 1 Toapaya dan Para Guru.

Dalam amanatnya Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan, “Kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Toa paya Kabupaten Bintan, di mana di era digitalisasi dan globalisasi saat ini, pemuda, siswi dan siswa, menjadi Generasi penerus pembangunan bangsa.

Teknologi dengan sisi positif dan negatifnya, diharapkan dapat dimanfaatkan siswa/siswi untuk hal yang bermanfaat, khususnya media sosial.

“Siswa dan siswi harus bijak dan beretika dalam bermedia sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Lambok.

Dalam bermedia sosial qatau menggunakan Informasi Teknologi (ITE) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.

“Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, mencemarkan nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” imbuhnya. (nel)

Baca Lainnya

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food

4 Januari 2025 - 09:30 WIB

Bupati Bintan, Kapolres Bintan, Pimpinan DPRD Bintan serta Kades Kuala Sempang M Hatta membuka selubung papan nama Rumah Makan Rindu Selalu, Rabu (01/01/2025).
Trending di BINTAN