BINTAN (HK) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3).
Kegiatan ini, merupakan program Kejaksaan Agung dalam memberikan motivasi dan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi, agar lebih taat hukum dan dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Darson, Kabid SMA pada Disdik Provinsi Kepri Heru Sulistyo Kepala Sekolah SMAN 1 Toapaya dan Para Guru.
Dalam amanatnya Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan, “Kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Toa paya Kabupaten Bintan, di mana di era digitalisasi dan globalisasi saat ini, pemuda, siswi dan siswa, menjadi Generasi penerus pembangunan bangsa.
Teknologi dengan sisi positif dan negatifnya, diharapkan dapat dimanfaatkan siswa/siswi untuk hal yang bermanfaat, khususnya media sosial.
“Siswa dan siswi harus bijak dan beretika dalam bermedia sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Lambok.
Dalam bermedia sosial qatau menggunakan Informasi Teknologi (ITE) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.
“Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, mencemarkan nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” imbuhnya. (nel)