BATAM (HK) – Dua pelaku jambret yang beraksi di pinggir jalan depan Hotel Pasific, Kecamatan Batu Ampar diringkus oleh unit reskrim Polsek Batu Ampar. Kedua pelaku berinisial RH (26) dan MA (21).
Kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku RH residivis kasus curanmor dan MA residivis kasus Curat pada saat masih anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (31/5/2023) di kediamannya.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (23/5/2023) lalu sekira pukul 21.00 Wib korban inisial LR berangkat dari Batu Aji bersama tantenya menggunakan sepeda motor menuju arah Nagoya.
Kemudian saat sampai di pinggir jalan Hotel Pasific, korban berhenti dan hendak menghubungi adik korban untuk menanyakan kebaradaannya dimana.
Namun, tiba-tiba kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil hanphone dari tangan korban.
“Setelah pelaku berhasil merampas handphone dari tangan korban, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang digunakannya,” ucap Kompol Dwihatmoko, Kamis (8/6/2023).
Korban sempat mengejar pelaku sambil melempar helm yang digunakannya ke arah pelaku, namun tidak kena dan kedua pelaku berhasil kabur.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Handphone Oppo Reno8 Z dengan kerugian sebesar Rp 6 juta,” ujar Kompol Dwihatmoko.
Peran pelaku RA adalah yang melakukan perampasan kepada korban, dan MA yang berperan mengendarai motor. Barang bukti hasil curian digunakan para pelaku secara bergantian.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (dam)
