BATAM (HK) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS dan RKS ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mematahkan kunci stang motor dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto mengatakan, kejadian bermula pada Senin (6/2) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang melakukan Curanmor.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju rumah pelaku di Melcem Tanjung Sengkuang,” kata Ary Baroto, Rabu (8/2/2023).
Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mengamankan pelaku inisial A. Pelaku A tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik.
“Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RKS di Tanjung Uma, Kota Batam. Pelaku RKS ini juga berperan sebagai pemetik,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 6 Unit Handphone dengan berbagai merek, 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merek serta uang tunai Sebesar Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua silahkan datang ke Mapolda Kepri untuk melakukan pengecekan, dengan membawa surat kendaraannya, yaitu STNK dan BPKB,” ungkapnya. (dam)
