Menu

Mode Gelap
“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini? Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus Tingkatkan Konektivitas Antar Pelabuhan di Batam, Flyover Laksamana Ladi Diresmikan Kepala BP Batam Resmikan Flyover Laksamana Ladi untuk Atasi Kemacetan di Batam Mayat Pria Ditemukan di Pantai Sialang Buah, Diduga Korban Pembunuhan

BINTAN

Belum Masuk DPT Pemilu 2024 Bisa Daftar Lewat Online

badge-check


					Ketua dan Komisioner KPU Bintan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 kepada media dan organisasi kepemudaan di Hello Bintan, Rabu (17/5). Perbesar

Ketua dan Komisioner KPU Bintan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 kepada media dan organisasi kepemudaan di Hello Bintan, Rabu (17/5).

BINTAN (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi tahapan Pemilu 2024 kepada insan media dan Organisasi Kepemudaan. Termasuk cara mendaftar sebagai pemilih, bagi yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
Sosialisasi tersebut digelar di Hello Bintan Beach Cottages, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Bintan Ervina Sari, bersama empat komisioner. Samsul, Haris Daulay, Rusdel dan Bambang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyampaikan, KPU Bintan terus melakukan sosialisasi tentang tahapan Pemilu 2024 kepada semua kalangan. Termasuk dengan insan media, yang sudah berjalan.
“Selama ini, insan media sudah banyak membantu. Tapi, kami tetap meluangkan waktu untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 dengan media dan organisasi kepemudaan,” katanya.
Ia berharap insan media dan OKP memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat tentang Pemilu 2024.
Saat ini, tambah Ervina Sari, Pemilu memasuki era digital. Sosialisasi juga efektif dilakukan melalui digital.
“Makanya kami fasilitas teman-teman dengan power bank. Kalau hp-nya lowbat saat memberikan informasi kepada warga, bisa menggunakan power bank yang kami berikan ini,” tambahnya.
Pada kesempatan lain, Komisioner KPU Bintan Samsul menerangkan tentang Undang Undang nomor 7 tahun 2017 serta sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan. Seperti PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saat ini, kita sudah memasuki tahap pencalonan. 15 dari 18 parpol sudah mengajukan nama bacaleg ke KPU Bintan. Ada 361 orang Bacaleg yang diajukan dari 15 parpol tersebut. Sedangkan tiga parpol, tidak mengajukan,” terang Samsul.
Selanjutnya, KPU Bintan akan melakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg tersebut. Kemudian, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) boleh dilakukan pergantian bacaleg. 
Jika bacaleg yang didaftarkan itu meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan. Namun, bacaleg pengganti itu harus memenuhi syarat tertentu.
Selain pencalonan, Samsul juga menerangkan tentang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Untuk di Bintan, pada saat penetapan DPS lalu, ada 123.883 pemilih. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan dan perbaikan, DPSHP menjadi 123.503 pemilih.
“Bagi warga yang belum masuk dalam DPT nantinya, bisa mendaftar lewat online yang kita lakukan sendiri,” jelas Samsul.
Untuk mengecek apakah masuk sebagai pemilih tetap nantinya, bisa dibuka dari cekdptonline.kpu.go.id. Kalau belum terdaftar, bisa mendaftar di laporpemilih.kpu.go.id, klik di pendaftaran pemilih. 
“Tinggal kita isi data sesuai dengan nama, KPT dan NIK,” ujarnya.
Komisioner KPU Bintan lainnya, Haris Daulay pun menambahkan, KPU Bintan baru saja menetapkan DPSHP. Selanjutnya, KPU Bintan akan mengumumkan ke kelurahan dan desa, serta di TPS. Warga bisa mengecek namanya di dalam DPSHP itu. Jika belum terdaftar sebagai pemilih, bisa melapor atau mendaftar lewat online.
“Kalau untuk TPS khusus di Lapas, kami akan koordinasikan hal ini. Terutama warga binaan yang berasal dari daerah luar Bintan. Begitu juga dengan pekerja di BIIE Lobam maupun di BRC, akan kami cek lagi. Intinya, jangan sampai ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih,” kata Haris Daulay. (ssr/eza)

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Bintan Amankan 1 Kg Sabu Tak Bertuan di Gunung Kijang

30 Desember 2024 - 13:33 WIB

Absen di Pertemuan Ketua Parpol, NasDem Pastikan Hubungan Paloh dan Prabowo Tetap Erat

30 Desember 2024 - 11:41 WIB

Viral, Oknum Honorer Satpol PP Kepri Ditangkap Narkoba

30 Desember 2024 - 11:16 WIB

STAIN Kepri Gandeng Asesor BAN-PT Reviu Finalisasi Borang Akreditasi untuk Optimalisasi Akreditasi Perguruan Tinggi

29 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kurun 2024, Polres Bintan Ringkus 45 Tersangka Narkoba dan Sita 2,6 Kg Sabu

29 Desember 2024 - 15:14 WIB

Trending di BINTAN