JAKARTA (HK) – Beberapa waktu lalu, ramai isu penerima atau awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia. Ada lebih dari 400 awardee yang masih berada di negara tempat menempuh studi.

“[Sejumlah] 413 itu alumni yang dilaporkan tidak kembali sejak LPDP berdiri. Jadi sudah 11 tahun,” ujar Direktur LPDP, Dwi Larso pada Kamis (27/7/2023).

Dwi melanjutkan, 413 awardee yang tidak kembali sudah dipanggil dan dicek oleh LPDP. Alasan belum pulangnya awardee juga beragam. “Ada yang ngomong, ‘Maaf pak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit 1 bulan,’ ada yang menunggu istrinya melahirkan,” papar Dwi.

Di samping itu, ada pula yang masih melanjutkan riset dan sudah mendapat izin. “Nah seluruhnya diproses. Sekarang yang ada di kita ada 137,” ujarnya.

Apabila awardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia, awardee bisa mendapatkan hukuman berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang didapat. Dwi mengatakan, ada 6 orang yang mendapatkan sanksi ini.

“Dari 6 orang itu 5-nya sudah lunas. Lantas 5 orang itu sudah memenuhi kewajibannya mengembalikan,” jelas Dwi.

Direktur LPDP itu melanjutkan, awardee bisa mengajukan izin perpanjangan masa di luar negeri. Dwi mencontohkan, awardee jenjang doktor bisa diberikan izin maksimal 2 tahun untuk mengikuti magang.

“Asal semuanya adalah dengan izin. Justri itu kita longgarkan upaya saat mereka kembali dengan pengalaman yang lebih, selama inikan mereka belajar, katakanlah di dalam kelas. Nah sekarang dia benar-benar di dunia nyata. Nanti kembali dengan lebih matang lagi,” pungkasnya.

Sumber: Detikcom

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version