Jasa Ekspedisi Berikan Informasi ke Polresta Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang mengamankan RYS pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis daun ganja kering, di kantor cabang Lion Parcel, di Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/05/2023).
“Modus operandi pelaku yakni pembelian Narkotika jenis ganja kering di media sosial Instagram narkotika jenis daun ganja kering,”kata Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Minggu (14/5/2023).
Diterangkan, penangkapan kasus setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari pihak Jasa Pengiriman Lion Parcel Kota Tanjungpinang bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang.
“Anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung pergi menyelidiki informasi tersebut di kantor Lion Parcel yang terletak di jalan D.I Panjaitan Km. 9, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisikan barang terlarang tersebut,” jelasnya Kasat Resnarkoba.
Selain itu kami juga menemukan 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790, Pengirim : Key Sng, Medan, dan penerima An. MUHAMMAD FATIH, 6282283059905, yang ditujukan ke alamat rumah tersangka. dan setelah dibuka paketan tersebut berisikan 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna ungu didalam lipatannya terdapat 1 (satu) paket besar yang berisikan daun kering diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus plastik klip transparan.
“Kemudian setelah disaksikan pihak lion parcel dan melakukan koordinasi dalam hal kami melakukan teknik penyelidikan yaitu undercover (penyamaran) yang dilakukan Brigadir Roro Pangomoan Harianja dan Controlled Delivery of Drugs (penyerahan narkoba di bawah pengawasan) dari Lion Parcel untuk menghubungi nomor penerima,” jelasnya.
Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar sebagai karyawan Lion Parcel membawa paketan tersebut, dan ada seorang laki laki yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di Kantor Lion Parcel cabang yang terletak di jalan diponegoro Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang tersebut mengaku bernama RYS, dan benar mengakui paketan dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790.
Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar segera mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan lebih lanjut. (nel)