Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

HEADLINE NEWS

Beli Ganja dari Instagram, Pelaku Berakhir Diringkus Polisi di Tanjungpinang

badge-check


					Satress Narkoba Polresta Tanjungpinang saat mengamankan pelaku narkoba jenis ganja berinisial RYS, Minggu (14/5/2023). Perbesar

Satress Narkoba Polresta Tanjungpinang saat mengamankan pelaku narkoba jenis ganja berinisial RYS, Minggu (14/5/2023).

Jasa Ekspedisi Berikan Informasi ke Polresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang mengamankan RYS pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis daun ganja kering, di kantor cabang Lion Parcel, di Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/05/2023).

“Modus operandi pelaku yakni pembelian Narkotika jenis ganja kering di media sosial Instagram narkotika jenis daun ganja kering,”kata Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Minggu (14/5/2023).

Diterangkan, penangkapan kasus setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari pihak Jasa Pengiriman Lion Parcel Kota Tanjungpinang bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang.

“Anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung pergi menyelidiki informasi tersebut di kantor Lion Parcel yang terletak di jalan D.I Panjaitan Km. 9, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisikan barang terlarang tersebut,” jelasnya Kasat Resnarkoba.

Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang.

Selain itu kami juga menemukan 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790, Pengirim : Key Sng, Medan, dan penerima An. MUHAMMAD FATIH, 6282283059905, yang ditujukan ke alamat rumah tersangka. dan setelah dibuka paketan tersebut berisikan 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna ungu didalam lipatannya terdapat 1 (satu) paket besar yang berisikan daun kering diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus plastik klip transparan.

“Kemudian setelah disaksikan pihak lion parcel dan melakukan koordinasi dalam hal kami melakukan teknik penyelidikan yaitu undercover (penyamaran) yang dilakukan Brigadir Roro Pangomoan Harianja dan Controlled Delivery of Drugs (penyerahan narkoba di bawah pengawasan) dari Lion Parcel untuk menghubungi nomor penerima,” jelasnya.

Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar sebagai karyawan Lion Parcel membawa paketan tersebut, dan ada seorang laki laki yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di Kantor Lion Parcel cabang yang terletak di jalan diponegoro Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang tersebut mengaku bernama RYS, dan benar mengakui paketan dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790.

Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar segera mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan lebih lanjut. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI