NATUNA (HK) – Seorang pria berinisial S (41), warga Natuna telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Natuna. Ia ditetapkan tersangka atas tuduhan persebuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sementara korban saat ini baru berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 salah satu SLTP yang berada di Kabupaten Natuna.
Demikian disampaikan Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis 26 Mei 2023.
Kompol Rudi menjelaskan, tersangka sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan di rumahnya sendiri.
Pelaku melakukan aksinya tanpa sepengetahuan istrinya karena istrinya sedang berada di luar ngeri sebagai TKW. Sedangan di rumah yang ada hanya tersangka, korban dan adik korban.
“Jadi tersangka ini melakukan aksi bejatnya itu kurang lebih selama 3 tahun. Sejak Maret 2021 sampai terakhir kemarin bulan Maret 2023 juga,” terang Kompol Rudi.
Adapun kronoligis ditangkapnya S bermula dari korban bercerita terkait pristiwa yang menimpanya sama ibunya yang sedang berada di luar negeri melalui telepon.
Mendapatkan cerita seperti itu, ibu kandung pelaku langsung menelpon tetangganya dengan maksud meminta tolong agar tersangka pelaku dilaporkan ke Polisi.
“Kami menerima laporan tanggal 15 Mei dan besoknya tanggal 16 yang bersangkutan kami tangkap dan langsung ditahan. Yang melaporkan dia bapak kepala dusunnya,” tutur Kompol Rudi.
Pada perkara ini Polres Natuna juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 helai baju kaus warna hitam, satu celana levis warna hitam, satu helai miniset warna kuning, 1 baju kaus warna hijau dan 1 buah celana panjang warna abu.
“Orangnya saat ditangkap berlaku kooperatif, tidak ada perlawanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun paling lama15 tahun penjara, denda 5 miliar.
“Tapi mengingat korban merupakan anak kandungnya, maka tersangka akan ditambah hukuman 1/3 dari hukuman yang ada,” tutup Kompol Rudi. (fat)