Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Bejat! Seorang Ayah di Natuna Setubuhi Anak Kandungnya

badge-check


					Jumpa Pers Polres Natuna teekait kasus persetubuhan anak bawah umur Perbesar

Jumpa Pers Polres Natuna teekait kasus persetubuhan anak bawah umur

NATUNA (HK) – Seorang pria berinisial S (41), warga Natuna telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Natuna. Ia ditetapkan tersangka atas tuduhan persebuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Sementara korban saat ini baru berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 salah satu SLTP yang berada di Kabupaten Natuna.

Demikian disampaikan Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis 26 Mei 2023.

Kompol Rudi menjelaskan, tersangka sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan di rumahnya sendiri.

Pelaku melakukan aksinya tanpa sepengetahuan istrinya karena istrinya sedang berada di luar ngeri sebagai TKW. Sedangan di rumah yang ada hanya tersangka, korban dan adik korban.

“Jadi tersangka ini melakukan aksi bejatnya itu kurang lebih selama 3 tahun. Sejak Maret 2021 sampai terakhir kemarin bulan Maret 2023 juga,” terang Kompol Rudi.

Adapun kronoligis ditangkapnya S bermula dari korban bercerita terkait pristiwa yang menimpanya sama ibunya yang sedang berada di luar negeri melalui telepon.

Mendapatkan cerita seperti itu, ibu kandung pelaku langsung menelpon tetangganya dengan maksud meminta tolong agar tersangka pelaku dilaporkan ke Polisi.

“Kami menerima laporan tanggal 15 Mei dan besoknya tanggal 16 yang bersangkutan kami tangkap dan langsung ditahan. Yang melaporkan dia bapak kepala dusunnya,” tutur Kompol Rudi.

Pada perkara ini Polres Natuna juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 helai baju kaus warna hitam, satu celana levis warna hitam, satu helai miniset warna kuning, 1 baju kaus warna hijau dan 1 buah celana panjang warna abu.

“Orangnya saat ditangkap berlaku kooperatif, tidak ada perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, S diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun paling lama15 tahun penjara, denda 5 miliar.

“Tapi mengingat korban merupakan anak kandungnya, maka tersangka akan ditambah hukuman 1/3 dari hukuman yang ada,” tutup Kompol Rudi. (fat)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM