Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bejat! Bocah di Inhu Dihamili Ayah Tiri

badge-check


					HR (38) warga salah satu desa di kecamatan Lirik kabupaten Inhu yang merupakan pelaku pencabulan anak tiri hingga hamil.  - (BUALBUAL.COM) Perbesar

HR (38) warga salah satu desa di kecamatan Lirik kabupaten Inhu yang merupakan pelaku pencabulan anak tiri hingga hamil. - (BUALBUAL.COM)

Saat Ini Kandungan Masuk 8 Bulan.

INDRAGIRI HULU (HK) – Seorang pria berinisial HR (38) diringkus aparat kepolisian usai tega mencabuli anak tirinya M (13) hingga hamil 8 bulan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (5/5).

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan pelaku ditangkap usai ibu korban membuat laporan.

Peristiwa tersebut awalnya diketahui lantaran pihak sekolah mencurigai sikap dan kondisi fisik korban yang berubah. Akhirnya dilakukan tes kehamilan padanya dan terbukti positif.

“Pihak sekolah langsung melaporkan kepada ibu korban bahwa anaknya hamil. Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya siapa yang telah menghamilinya,” terang Dody.

Saat itu korban belum mau menceritakannya pada sang ibu. Hingga akhirnya, ibu korban ditemui oleh teman anaknya dan diberitahukan bahwa yang telah menghamili anaknya merupakan suaminya sendiri.

“Awalnya sang ibu tak percaya. Namun ketika ditanyai lagi, akhirnya sang anak mengaku bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya. Korban dipaksa dan diancam,” lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Lirik. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Dari hasil interogasi, korban disetubuhi sejak Juni 2022 lalu. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada siapapun,” pungkasnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Sumber: Antara

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI