Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Bejat, Ayah di Bintan Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

badge-check


					Seorang ayah tiri berinisial H (35) diduga telah menggauli anak tirinya yang masih remaja selama dua tahun. Perbesar

Seorang ayah tiri berinisial H (35) diduga telah menggauli anak tirinya yang masih remaja selama dua tahun.

BINTAN (HK) – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan kembali terjadi dan pelakunya kali ini seorang ayah tiri berinisial H (35) yang diduga telah menggauli anak tirinya yang masih remaja selama dua tahun.

Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada ibu kandungnya, lalu ibu korban melaporkan ke Polres Bintan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap H (35) pada Jumat (26/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan pada awak media ini, Minggu (4/6/2023).

Diterangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, sejak anak tirinya itu masih duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

“Tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,” ungkap AKP Marganda P.

Dilanjutkan, keluarga tersebut tinggal hanya bertiga di rumah yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

“Awalnya kasus ini terkuak setelah korban melaporan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke pamannya, sebelum akhirnya ibu korban mengetahui dan melaporkan tersangka H ke Polres Bintan,” jelas Kasat Reskrim ini.

Terhadap perbuatan tersebut, ujar AKP Marganda P, tersangka dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI