BINTAN (HK) – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan kembali terjadi dan pelakunya kali ini seorang ayah tiri berinisial H (35) yang diduga telah menggauli anak tirinya yang masih remaja selama dua tahun.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada ibu kandungnya, lalu ibu korban melaporkan ke Polres Bintan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap H (35) pada Jumat (26/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan pada awak media ini, Minggu (4/6/2023).
Diterangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, sejak anak tirinya itu masih duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.
“Tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,” ungkap AKP Marganda P.
Dilanjutkan, keluarga tersebut tinggal hanya bertiga di rumah yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
“Awalnya kasus ini terkuak setelah korban melaporan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke pamannya, sebelum akhirnya ibu korban mengetahui dan melaporkan tersangka H ke Polres Bintan,” jelas Kasat Reskrim ini.
Terhadap perbuatan tersebut, ujar AKP Marganda P, tersangka dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (nel)