KARIMUN (HK) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (mikol).
Kali ini, sebanyak 6.282 botol mikol yang hendak diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh petugas bea cukai, Senin (29/5/2023).
Kepala Kanwil Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo melalui Koordinator Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Abdul Rasyid,mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.282 mikol yang diduga berasal dari Singapura.
Mikol dengan nilai barang mencapai Rp 4,5 miliar miliar itu berhasil disita dari muatan kapal motor (KM) Indo King Jaya dari Singapura menuju Kabupaten Lingga.
“Kita tangkap di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 11.655 mikol berbagai merek dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar,” kata Abdul Rasyid saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kamis (1/6/2023).
Abdul Rasyid menjelaskan, penindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan ada penyelundupan mikol melalui jalur laut pada 29 Mei 2023.
“Penindakan bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut dan Satgas Patroli Laut DJBC Kepri menuju posisi untuk melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau sistem identifikasi otomatis.,” ucapnya.
Menindaklanjuti informasi itu, unit patroli kemudian diterjunkan untuk bersiaga dan melakukan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.
Selanjutnya, kapal patroli laut Bea Cukai berhasil mendeteksi pergerakan kapal yang diduga target mengubah arah memasuki Perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari Perairan Berakit.
“Dilakukan pengejaran dan kapal tersebut berhasil didempet dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di atas kapal yang bernama KM Indo King Jaya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan ribuan botol Mikol tanpa ditempel pita cukai atau dilengkapi dokumen.
Terhadap barang bukti berupa kapal berserta ABK kapal serta minuman beralkohol tanpa pita cukai dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjungbalai Karimun untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Karena ini masih baru dan masih dilakukan proses pemeriksaan, penyidik Bea Cukai belum menetapkan tersangka namun Kapal KM Indo King Jaya berserta muatan dan ABK sudah dibawa ke Kantor Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau,” katanya.
Abdul Rasyid menambahkan, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat dan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pihaknya akan terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
“Sejalan dengan fungsinya sebagai community protector, Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi,” tandasnya. (r/hhp)