BATAM (HK) – Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas impor hasil penindakan dari tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton.
Barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas itu senilai Rp17,4 miliar, Senin (3/4/2023).
Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam mengatakan, Barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022, barang ini juga sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” kata Direktur Askolani.
Disampaikan Askolani, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan
organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” kata Askolani.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait
penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” tuturnya. (dam)