BATAM (HK) – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12/2025) malam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 segera bergerak menyusuri perairan dan menemukan kapal kayu yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengejaran.
Kapal tersebut sempat berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri di pesisir, namun petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Zaky.
Setelah pemeriksaan lanjutan dan pencacahan, petugas mendapati muatan berupa 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, tanpa dokumen kepabeanan serta tidak dilekati pita cukai.
Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan akan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil penyidikan, nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penyelundupan rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlanjutan industri hasil tembakau yang patuh peraturan serta menyerap tenaga kerja nasional.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut, penguatan intelijen, dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tegasnya. (dam)

