BATAM (HK) – Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal yang dibawa melalui barang bawaan penumpang sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025. Dari seluruh penindakan tersebut, total 682 koli pakaian bekas berhasil diamankan.
Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre menjadi lokasi penindakan terbanyak dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas. Penindakan lainnya dilakukan di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli).
Pelabuhan Feri Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Feri Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Feri Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 SBP (2 koli).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata terjadi 12 kasus penindakan ballpress dengan jumlah barang mencapai 56 koli setiap bulan.
Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus lain yang sering ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang yang tidak membawa barang, dengan imbalan tertentu. Modus ini kerap menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik seragam.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” ujar Zaky, Selasa (9/12/2025).
Dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam juga memaparkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025.
Pada periode tersebut, tercatat 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas. Rinciannya: 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, dan 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, pakaian bekas termasuk kategori Barang Dilarang Impor. Penindakannya dilakukan sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang serta Awak Sarana Pengangkut. Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, atau memperdagangkan pakaian bekas ilegal serta mematuhi aturan yang berlaku. Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh pihak yang mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tuturnya.
Disebutkannya, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi untuk menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam sekaligus melindungi masyarakat serta perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (dam)

