TANJUNGPINANG (HK) – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang memuat barang campuran asal kawasan bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, beserta HR (42) selaku nahkoda kapal, Jumat (18/2), di Perairan Lobam, Bintan sekira pukul 08.20 WIB.
Dari siaran press yang diterima, Humas BC Tanjungpinang, Tri mengungkapkan, dalam kejadian tersebut, kapal kayu (pompong) tanpa nama beserta muatan (barang campuran) diatasnya yang dibawa oleh HR (42), dan berhasil diamankan oleh tim satuan petugas patroli laut Bea Cukai Tanjungpinang.
Adapun Kronologi penindakkan berawal dari tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang sedang melakukan Patroli Laut (berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-26/KBC.0402/2022) dengan menggunakan kapal BC 15003 di wilayah Perairan Lobam-Tanjung Uban.
Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati 1 (satu) kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tanpa nama tersebut dan didapatkan hasil bahwa atas kapal kayu tanpa nama merupakan sarana pengangkut yang membawa barang campuran asal kawasan bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan wawancara singkat kepada Sdr. HR selaku nakhoda diketahui bahwa kapal kayu (pompong) tanpa nama tersebut membawa barang campuran dari Batam melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penyegelan dan penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang diatasnya kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang,” jelasnya.
Dugaan sementara, lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan adalah bahwa tersangka diduga melanggar pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi “Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28ayat (1), wajib disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean.
“Terkait hasil penindakan yang masih dalam dugaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Hal ini sesuai dengan fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator dan Industrial Assistance berperan penting dalam mengamankan hak-hak negara, mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara, mencegah masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal, serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal.
Sejalan dengan fungsi utama tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya melaksanakan pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai yang dilakukan secara berkala. (eza)
