HUKUM TANJUNGPINANG

BC Tanjungpinang Musnahkan Hasil Penindakan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar 

Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto Batu 5, Rabu (14/10/2026). (Ft.Asfanel)

TANJUNGPINANG (HK) – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2025–2026 dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. 

Blackout Saat Lampu Padam, Kapolresta Tanjungpinang dan Jajaran Satlantas Turun Langsung Atur Lalu Lintas Hingga Malam Hari 

Sebagian hasil Penindakan tersebut di musnahkan di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto Batu 5 bawah dan sebagian lagi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Ganet Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).

Pemusnahan tersebut juga sebagai langkah danwujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan keberhasilan penindakan terhadap barang ilegal tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

“Tentunya keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” ujar Joko.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berjalan semakin efektif.

Bangga! Ekspor Kepri Tembus US$ 13,6 Miliar, Presiden Prabowo Serahkan Primaniyarta Award ke Gubernur Ansar

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis hasil penindakan, mulai dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, barang bekas, obat-obatan, makanan kemasan, hingga sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, barang-barang tersebut meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau atau rokok ilegal, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.

Selain itu, terdapat 2.503 butir obat-obatan, 220 koli makanan kemasan, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah melalui proses penetapan status sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

Pemusnahan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan. Pelaksanaan penindakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Landasan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

HMI Soroti Kondisi Tanjungpinang – Bintan Gelap Gulita Akibat Blackout Listrik Malam Hari, Arus Lalu Lintas Semrawut Tanpa Polisi dan Dinas Terkait

Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan penghancuran menggunakan alat berat.

Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah perwakilan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta insan pers.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan.

Dengan demikian, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara tidak kembali beredar melalui jalur perdagangan yang melanggar ketentuan.

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp4,3 miliar ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap lalu lintas barang di wilayah Kepulauan Riau.

Selain menjaga penerimaan negara, penindakan juga ditujukan untuk mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Bea Cukai Tanjungpinang berharap sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan. Dukungan bersama dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal serta memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi oleh seluruh pihak. (nel)