Menu

Mode Gelap
Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

POLITIK

Bawaslu Tolak Laporan Terkait Kampanye Zulhas

badge-check


					Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng bersubsidi seraya mempromosikan anaknya.  - HUMAS KEMENDAG Perbesar

Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng bersubsidi seraya mempromosikan anaknya. - HUMAS KEMENDAG

Dianggap Tidak Penuhi Syarat Materiil.

JAKARTA (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan laporan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Puadi.

Dia menjelaskan Bawaslu melakukan analisis berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai definisi kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye,” jelas Puadi.

Terpisah, Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby merespons keputusan Bawaslu ini sebagai tindakan buru-buru tanpa ada upaya melakukan analisis yang lebih mendalam.

Sebelumnya, Alwan bersama LSM lain melaporkan Zulhas kepada Bawaslu dengan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal dan indikasi politik uang. Selain itu, Zulhas juga dianggap melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respon Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

“Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukan kah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman?” tanya Alwan. (cnn)

Sumber: cnnindonesia.com

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI