Pelaku Miliki BB Sabu Siap Edar Seberat 20,5 Gram.
TANJUNGPINANG (HK) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan satu orang diantaranya wanita, atas dugaan tindak pidana penyalahan narkotika bersama barang bukti (BB), sebanyak 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 gram.
“Kejadian bermula, Rabu, (28/12) sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tpi, AKP Efendi, Jumat (30/12).
“Sehubungan informasi itu, Tim Sat Resnarkoba memberitahukan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tpi, dan memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Laki-laki mengaku bernama (MA) dan (TI).
“Lalu, kedua orang ini diamankan pada saat itu sedang mengendari Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari, Kota Tanjungpinang,” ungkap Efendi.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kasat, ditemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dan 2 paket. Diantaranya itu ditemukan dalam kotak Rokok HD, tepat berada disamping Motor yang dikendarai pelaku.
“Pada saat diamankan, dan 1 paket lainnya, ditemukan di dalam lipatan Masker warna Hitam dari tangan terlapor (TI). Terlapor mengakui bahwa barang diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor (MA),” jelasnya.
Pelaku beserta BB yang ditemukan polisis telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Keseluruhan barang bukti tersebut, diakui benar milik sdr (TI), (MA) dan sdr (SY). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Tpi ini. (nel)