Dapatkan Barang Bukti 6 Paket Sabu.
BINTAN (HK) – Sebanyak 3 warga Tanjunpinang berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19), ditangkap Satres Narkoba Polresta Bintan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket pada Jumat (12/5/2023) lalu.
“Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas IPTU Alson membeberkan, Kamis (18/5/2023).
Diterangkan, setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ketiga orang dimaksud merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.
“Para tersangka akhirnya terendus tim Opsnal Pada hari Jumat (12/5) pukul 03.00 Wib. Awalnya tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu,” terang Alson.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Alson, tim menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD di saku celananya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim kembali menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu/Bong,” ujarnya.
Pada saat dilakukan introgasi di lokasi, kata Alson, tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB,” jelas Alson.
Disamping itu, tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.
“Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Alson. (nel)