JAKARTA (HK) – DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.
Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.
“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan telah mempertimbangkan bahwa batas usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka adalah open legal policy. Sehingga, kata dia, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang.
“Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang ada apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur dia.
Namun demikian, Habiburokhman mengatakan MK dalam pertimbangannya dapat menyatakan bahwa open legal policy bisa dikesampingkan jika melanggar nilai-nilai moralitas hingga bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
“Satu, jelas-jelas melanggar nilai moralitas, dua rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerir, tiga bertentangan dengan hak politik, empat kedaulatan rakyat, lima melampaui kebijakan pembentuk undang-undang, enam merupakan penyalahgunaan wewenang serta tuju nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” tutur dia.
Habiburokhman mengatakan pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi satu hal penting untuk calon presiden dan wakil presiden. Sebab, kata dia, banyak tantangan yang akan dihadapi.
“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar, tentunya tidak dibutuhkan seseorang yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara,” tutur dia.
Lebih lanjut, Habibuorkhman kemudian menyinggung data Badan Pusat Statistik mengenai usia produktif. Dia menyebut penduduk usia produktif itu dapat berperan dalam pembangunan nasional.
“Bahwa berdasarkan data BPS diperkirakan masuk masa bonus demografi, dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030 hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 2 kali lipat jumlah usia penduduk anak dan lanjut usia, jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan,” kata dia.
“Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden,” katanya.
Sumber: Detikcom