TANJUNGPINANG (HK) – Baru saja menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 A Tanjungpinang, Nasrun DJ terpidana kasus pembunuhan terhadap Supartini (37), wanita yang yang ditemukan dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) lalu, dikabarkan kembali ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (25/02/2026) malam.

Kali ini, terpidana vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pads 2018 silam itu, ditangkap usai membunuh istrinya sendiri, diketahui bernama Harsalena (58), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet Blom Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 19.30 WIB,

Informasi beredar, pembunuhan yang dilakukan Nasrun terhadap istrinya kali ini, tergolong sadis dengan cara memotong bagian tubuh korban (mutilasi-red).

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut, langsung bergerak cepat, dan tidak butuh waktu lama, hanya selang sekitar 2 jam, berhasil menangkap pelaku, usai berusaha melarikan diri ke daerah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan

Hingga saat ini, Nasrun DJ, residivis kasus pembunuhan tersebut, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version