JAKARTA (HK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri. Dalam hal itu otoritas telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah.
“Jadi ke depan industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS terhadap perekonomian jauh lebih baik,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (16/7/2023).
Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger.
Itu dinilai sejalan dengan ambisi Indonesia menjadi negara episentrum ekonomi syariah dunia. Berdasarkan Data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat, setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Arab Saudi.
Indikator yang menjadi penilaian antara lain keuangan syariah, pariwisata, industri fesyen, obat-obatan, kosmetik, dan produk makanan. Misi pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini masih tergolong rendah.
Pada 2021, tingkat literasi keuangan syariah naik menjadi 9,14% dari sebelumnya 8,1% pada periode survei tahun 2016. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang sebesar 49,68%. Dengan demikian kue pasar perbankan syariah yang belum tergarap di Tanah Air masih sangat besar.
Adapun Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank syariah terbesar di Indonesia. Bermodal aset Rp310,6 triliun per Mei 2023, BSI merupakan satu-satunya bank syariah yang masuk dalam daftar 10 bank terbesar di Indonesia.
Dalam peringkat skala bisnis bank syariah berdasarkan aset, BSI jauh meninggalkan yang lain. Total aset PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang berada di urutan kedua di bawah BSI sebesar Rp61,6 triliun per Maret 2023. Selanjutnya bank umum syariah terbesar ketiga adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk. yang per Mei 2023 melaporkan aset senilai Rp21,9 triliun.
Sumber: Media Indonesia