Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BATAM

Bandar Ganja di Batam Minta Keringanan Hukuman

badge-check


					Terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi Saat dituntut 7 Tahun Penjara di PN Batam, Rabu (31/8). 
Foto: Batamtoday Perbesar

Terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi Saat dituntut 7 Tahun Penjara di PN Batam, Rabu (31/8). Foto: Batamtoday

BATAM (HK) – Terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi, bandar narkotika jenis ganja seberat 20,90 gram yang ditangkap aparat kepolisian di parkiran Indomaret, Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Rabu (31/8).

Tuntutan itu lantaran Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan premier penuntut umum.

Selain pidana badan, kata Nuel, terdakwa Ferry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaannya.

“Yang Mulia, atas tuntutan itu saya minta keringanan hukuman. Sebab, saya sudah lanjut usia (Tua) serta masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saya juga mengakui dan menyesali perbuatan saya,” kata terdakwa Ferry sambil tertunduk.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan itu.

Disebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi ditangkap aparat kepolisian di parkiran Indomaret, Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sekira bulan Mei 2022 lalu.

Pada saat penangkapan dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,90 gram.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pekerjaan yang dilakoni terdakwa dalam menjual ganja sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dari keduanya, terdakwa berhasil menjual 500 gram ganja dengan keuntungan Rp 1 juta.

“Sebelum ditangkap, terdakwa sudah dua kali menjual ganja ke para pelanggan. Ini yang ketiga kali. Namun naas, sebelum menjual barang haram ini ke pembeli, dirinya keburu ditangkap aparat kepolisian,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Sumber: Batamtoday

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Trending di BATAM