BATAM (HK) – Sebanyak 6 orang pelaku judi online Sie Jie Singapura di Batam diciduk Satreskrim Polresta Barelang, satu diantaranya adalah bandar dan 5 pemain, Sabtu (4/3/2023) di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, 6 pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial S (39), A (75), G (55), TC (44), SE (58) dan SU (46). Bandarnya adalah tersangka berinisial S.

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis sie jie Singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti yang berada di Kecamatan Lubuk Baja.

“Berdasarkan informasi itu, anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Kemudian diamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain di kios vihara tersebut,” kata Hartono saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan Hartono, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1 orang pemain di belakang Hotel utama, 1 orang pemain di Perumahan Sei Jodoh dan 1 orang pemain di Perumahan Batam Centre, Batam Kota.

Sistem perjudian yang mereka lakukan dengan cara pemain atau pemasang datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor sie jie singapura kepada salah satu bandar atau penampung. Atau bisa melalui pesan WhatsApp dan uang bisa diantar langsung.

Media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis sie jie singapura tersebut yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW.

“Bandar menerima keuntungan sebesar 10 persen dari pemasangan pemain dan 10 persen dari kemenangan pemain, sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp8 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, menurut pengakuannya pelaku baru pertama kali menjalankan perjudian Sie Jie Singapura yang sudah berjalan 3 hingga 6 bulan. Tetapi hasil penyelidikan Tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 Tahun.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version