Menu

Mode Gelap
Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

BERITA TERKINI

Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD

badge-check


					Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. - REALITA RAKYAT Perbesar

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. - REALITA RAKYAT

Usai Copot Hakim MK Aswanto

JAKARTA (HK) – Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mereka menilai Bambang Pacul telah melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR.

“Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya,” kata peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah saat dihubungi, Selasa (18/10).

Pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terhadap Bambang Pacul sudah diterima Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10).

Shevierra menganggap langkah DPR mencopot Aswanto dengan alasan sering menganulir produk legislasi DPR merupakan langkah yang cacat hukum. “Peraturan DPR tentnag kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan beranggotakan antara lain KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.

Sebelumnya, Bambang Pacul mengatakan Aswanto dicopot karena kinerja sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR mengecewakan. “Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu toh,” kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).

Bambang menilai Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur. “Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita [DPR]. Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah,” ucap politikus PDIP itu.

DPR lantas menunjuk Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengklaim keputusan itu didasari atas pertimbangan yang matang. “Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih,” ujarnya. (cnn)

Baca Lainnya

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

16 Januari 2025 - 16:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang

16 Januari 2025 - 16:24 WIB

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI