TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima syarat minimal dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kepri Sriwati, di Tanjungpinang, mengatakan, tahapan penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditutup tepat pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
“Sejak dibukanya pengumuman dan masa penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, terdapat 21 orang tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi Kepri,” kata Sriwati, kemarin.
Ia mengatakan, 21 orang tokoh masyarakat yang telah mengajukan permohonan akses SILON kepada KPH Kepri tersebut yakni, Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Artati, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea.
Kemudian, Irwansyah Saleh Kusuma, Ismeth Abdullah, Juanda, Maryono, R. Imran Hanafi, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian, Sunarto Poniman dan Yudi Kurnain.
KPU Kepri mendata, sebanyak 18 dari 21 orang bakal calon DPD telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.
“Sampai dengan berakhirnya masa penerimaan syarat minimal dukungan pemilih, bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih berjumlah 18 orang,” sebutnya.
Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan, terdapat satu dari 18 orang bakal calon DPD RI Dapil Kepri yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi syarat dukungan bakal calon.
“Adapun bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan yaitu atas nama Yudi Kurnain, dengan alasan syarat minimal dukungan tidak terpenuhi,” kata Arison.