Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

PINANG

Balon DPD Kepri Kumpulkan Syarat Minimal Dukungan

badge-check


					KPU Kepri saat sosialisasi tahapan pendaftaran calon DPD-RI Pemilu 2024, di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Jumat (30/12). Perbesar

KPU Kepri saat sosialisasi tahapan pendaftaran calon DPD-RI Pemilu 2024, di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Jumat (30/12).

TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima syarat minimal dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kepri Sriwati, di Tanjungpinang, mengatakan, tahapan penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditutup tepat pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

“Sejak dibukanya pengumuman dan masa penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, terdapat 21 orang tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi Kepri,” kata Sriwati, kemarin.

Ia mengatakan, 21 orang tokoh masyarakat yang telah mengajukan permohonan akses SILON kepada KPH Kepri tersebut yakni, Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Artati, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea.

Kemudian, Irwansyah Saleh Kusuma, Ismeth Abdullah, Juanda, Maryono, R. Imran Hanafi, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian, Sunarto Poniman dan Yudi Kurnain.

KPU Kepri mendata, sebanyak 18 dari 21 orang bakal calon DPD telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.

“Sampai dengan berakhirnya masa penerimaan syarat minimal dukungan pemilih, bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih berjumlah 18 orang,” sebutnya.

Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan, terdapat satu dari 18 orang bakal calon DPD RI Dapil Kepri yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi syarat dukungan bakal calon.

“Adapun bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan yaitu atas nama Yudi Kurnain, dengan alasan syarat minimal dukungan tidak terpenuhi,” kata Arison.

Baca Lainnya

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Dijadwalkan Hari Ini

16 Desember 2024 - 12:14 WIB

Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Kepri 2024, KPU Pastikan Kepatuhan Paslon

16 Desember 2024 - 12:11 WIB

Rommy Desak Evaluasi Total di Tubuh Partai Persatuan Pembangunan

16 Desember 2024 - 12:09 WIB

Cegah Adanya Judol, Propam Polresta Tanjungpinang Periksa Senpi dan Handphone Personel

16 Desember 2024 - 10:49 WIB

Warga Serbu Operasi Pasar Reguler di Tanjungpinang

16 Desember 2024 - 10:31 WIB

Trending di EKONOMI