Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran Berat.
JAKARTA (HK) – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat. Koalisi menilai pernyataan tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan.
“Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan pers bersama Koalisi pada Selasa (3/1).
Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.
“Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami pernyataan tersebut tetaplah keliru,” ujar Fatia.
Komnas HAM tak memakai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.
“Mengingat, tragedi kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan,” ujar Isnur.