Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

POLITIK

Bahar Smith Disidang Secara Virtual

badge-check


					Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith digelar di PN Bandung, Selasa (29/3). REPUBLIKA Perbesar

Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith digelar di PN Bandung, Selasa (29/3). REPUBLIKA

BANDUNG (HK) – Sidang perkara penyebaran informasi berita bohong (hoax), dengan terdakwa penceramah, Bahar bin Smith digelar oleh Pengadilan Negeri (PN), Bandung secara daring. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, Bahar Smith mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan), Polda Jabar.

“Bahar Smith ikut sidang dari rutan tahti (tahanan dan barang bukti), Polda Jawa Barat. Di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga,” kata Dodi di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Selasa (29/3).

Dikatakan Dodi, adapun sidang perkara hoax yang menjerat penceramah itu dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Adapun sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan orang dari pendukung Bahar Smith tampak sudah ada di depan PN Bandung.

“Petugas dari PN Bandung pun telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang sidang daring yang digelar di ruang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Di sekitar PN Bandung, tampak sejumlah aparat kepolisian pun melakukan penjagaan mulai dari luar ruangan hingga di dalam ruangan. Sebab, sidang tersebut digelar secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Adapun terdakwa Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Sumber : Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI