Azis terbukti melakukan aksi suap menyuap pada AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Namun, usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim.
“Padahal sebenarnya, saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet,” ucap Hakim Anggota Fahzal Hendri.
Baca juga: Rahmat Effendi Diduga KPK Potong Anggaran Kelurahan
Akibat perbuatannya ini, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada kasus ini, hakim juga telah menolak kesaksian orang kepercayaan Azis, yaitu Aliza.
Dia sebelumnya membantah semua keterangan saksi mengenai tidak mengenal ketiga saksi, yaitu Taufik Rahman, Darius Hartawan, serta Aan Riyanto dan tidak pernah terima uang commitment fee sebesar Rp2.050.000.000, bersama Edi Sujarwo, yang diserahkan kepada terdakwa Azis Syamsuddin.
Sumber: Republika.co.id




