KARIMUN (HK) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan Masyarakat.
“Keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan menyamakan persepsi baik di tatanan internal maupun eksternal,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq saat melantik anggota BPD Desa Ngal Kecamatan Ungar dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD di Kecamatan Belat, Kamis (23/2/2023).
5 Anggota BPD Desa Ngal Kecamatan Ungar yang dilantik adalah Neti Suryani, Kurniawan, Chalil Bin Baki, Azizul dan Haris Periandi.
Sedangkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD di Kecamatan Belat, yang dilantik adalah Reza Amelia Putri dan Amir (BPD Desa Tebias), Rizwan (BPD Desa Sebele), Siska Nurjalina Wati (BPD Desa Degong) dan Nova Anggreyani (BPD Desa Sungai Asam)
Sejumlah 10 anggota BPD yang dilantik juga sekaligus telah mengucapkan sumpah bahwa mereka semua siap mengemban amanah.
Aunur Rafiq menggarisbawahi poin bahwa BPD merupakan salah satu jabatan yang memiliki tugas mulia, terhubung langsung dengan masyarakat, dalam artian mereka menerima dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemangku kebijakan di desa.
Selain itu, BPD juga bekerja untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
“Dengan tugas-tugas tersebut, jangan sampai hanya dibaca atau diketahui saja, tapi juga harus dimengerti. Sebab akan kacau jika ada lembaga yang krusial seperti ini tetapi anggotanya kurang memahami tupoksi. Hal ini juga berlaku, ya, untuk semua lembaga lain,” tegas Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq menyampaikan, tiap institusi atau lembaga yang bertugas, tentu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan landasan kerja dan juga proyeksi mengenai lini atau kemungkinan perkara lain yang bisa dikerjakan demi pengembangan institusi dan pelayanan terhadap publik.
Ada baiknya, tiap tiap orang yang berkegiatan di dalamnya pun memahami tupoksi, berikut visi misi institusi supaya dapat bekerja sesuai dengan koridor dan menjaga kualitas pelayanan.
Aunur Rafiq mengingatkan BPD dan Kepala Desa merupakan satu kesatuan yang harus selalu bersinergi sesuai sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing juga keberadaan BPD agar tidak menjadi batu sandungan bagi Pemerintah Desa.
“Anggota BPD harus segera pahami dan baca UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” ungkapnya.
Aunur Rafiq menegaskan agar anggota BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainnya.
“Tanamkan semangat dan tekad bahwa keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan menyamakan persepsi baik di tatanan internal maupun eksternal,” kata Aunur Rafiq.
Ikut hadir mendampingi Bupati Karimun, Kepala Dinas PMD Jackie, Camat Belat dan Ungat dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. (hhp)
