NATUNA (HK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Eselon II, III dan IV, agar bisa segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Tahun 2022.
Kalau tidak segera diselesaikan, Pemkab Natuna akan memberikan sansi kepada pejabat yang bersangkutan. Yakni dengan penundaan pembarian tambahan penghasilan pegawai(TPP), bahkan kapan perlu tidak akan dibayarkan TPP-nya.
Hal ini seperti disampaikan Sekada Natuna, usai menjadi pembina upacara pada Apel 17 hari bulan, Selasa (17/1/2023) pagi, di Halaman Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai.
Dalam kesempatan itu Boy Wijanarko memaparkan, Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna diharapkan memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggungjawabnya, dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bupati, Wakil Bupati dan Sekda saja, pada awal tahun sudah menyelesaikan LHKPN ini, dan seharusnya para ASN Eselon II, III, dan IV, seharusnya juga sudah selesai. Karena hal ini akan berdampak pada Dana Intensif Daerah (DID), bagi Kabupaten/Kota yang sudah 100 persen menyelesaikan LHKPN,” kata Boy Wijanarko, Selasa (17/1/2023) pagi.
Ia menambahkan, melaporkan LHKPN bukanlah hal yang sulit, namun hingga saat ini faktanya baru separuh dari ASN yang sudah melaporkan LHKPN. “Ini ada apa,” tanya Sekda.
“Karena itu, hal ini terus kita gesa. Sebenarnya melaporkan LHKPN itu tidak sulit, namun kembali lagi ada niat, atau tidaknya,” ungkap Sekda Natuna.
Selain itu Boy juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap ASN yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut, hingga akhir Januari sampai awal Februari 2023 mendatang.
“Yang pasti, sanksi yang akan kami berikan berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bahkan tidak dibayarkan TPP. Untuk itu, saya berharap hal ini janganlah di anggap remeh,” tegas Seksa Natuna. (fat)