Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Lainnya
NATUNA (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Natuna, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan peraturan lainnya, di Natuna Hotel, Rabu (16/11).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Bawaslu Natuna ingin menekankan, agar Pemilu di Natuna dapat berlangsung dengan jujur, dan adil, serta bebas dari praktek praktek money politik (politik uang).
Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal S.IP dalam sambutanya menyampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), bahwa tahapan-tahapan Pemilu saat ini telah mulai
“Kami bersyukur, pada hari ini bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu, kepada semua jenis profesi yang rentan terhadap tarik menarik kepentingan politik seperti profesi ASN, dan Kepala Desa,” ungkapnya.
Kedua profesi ini, menurut Khairurrijal sangat rentan terhadap tarik menarik kepentingan pada politik, untuk itu ia menghimbau agar kedua profesi tersebut tidak terjerumus dalam praktek politik praktis.
“Kedua profesi ini, kita memandang rentan terhadap terjadinya praktek politik praktis. Maka pada hari ini, kita memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada pihak-pihak yang tidak boleh terlibat, dalam praktek politik praktis, pada pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Natuna.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menyampaikan bahwa, ASN harus netral, dan tidak memihak kepada salah satu calon, dan dilarang terlibat politik praktis.
Bagi ASN yang melanggar aturan, dan ikut berpolitik praktis, maka datanya akan di blokir oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Maka, ASN juga diharapkan tidak boleh memberikan like pada gambar pasangan calon di facebook, serta tidak ikut poto dengan pasangan calon.
“Hal-hal, seperti harus kita hindari dulu. Karena sangsinya jelas, mulai dari sangsi penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan,” kata Kepala BKPSDM Natuna.
Sementara itu, Kadis DPMD Natuna, Anrizal Zen menyampaikan, Natuna terdiri dari 70 desa dan 70 BPD serta perangkat desa.
Lanjutnya, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye, dan tidak membuat keputusan yang mengarahkan kepada salah satu calon.
“Kades-kades juga dilarang membuat acara dan pemberian barang-barang yang mengarahkan kepada salah satu calon,” ujar Kadis DPMD Natuna.
Lanjut, Anrizal Zen, kepala desa juga dilarang terlibat dalam mendukung salah satu calon karena akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat dan harus netral tidak berpihak. Dan
Selain itu, kata Anrizal Zen, seluruh Kades juga dilarang masuk dalam jajaran pengurus partai politik. Kalau nanti diketahui, tentunya akan ada sangsi sangsi yang didapatkan.
“Bagi kades-kades yang melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi. Baik berupa sangsi administratif pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat, maupun pidana penjara, paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta, untuk pelanggaran berat,” jelas Kadis DPMD Natuna.(fat).