“Sudah ada, PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan. PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya, dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan membenarkan, PPATK sudah membekukan aset kriptonya dengan nilai Rp 38 miliar atas nama orang lain. Tak menutup kemungkinan jumlah aset yang dibekukan akan bertambah.
Baca Juga : Polri Usut Kasus Investasi Bodong yang Seret Indra Bekti
“Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Kemungkinan akan bertambah terus. Teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim,” ucapnya.
Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asernya ke rekening lainnya, menurut Ivan, hal itu sudah dibekukan oleh PPATK.
“Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga,” terangnya.
Sumber : okezone.com




