Program dukungan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif kesehatan serta belanja kesehatan yang sudah ditetapkan lebih diperuntukkan mendorong ekonomi dan kesehatan pulih untuk menuju Kepulauan Riau tangguh dengan ekonomi yang terus tumbuh.
Dalam sistem pemerintahan, ada tiga fungsi utama dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilitas.
Fungsi alokasi dimaksudkan agar APBD digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, sehingga pelayanan publik makin baik.
Pemerataan pendapatan dan pengentasan masyarakat miskin merupakan perwujudan fungsi distribusi.
Sementara itu, fungsi stabilitas ditujukan untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi kegiatan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Gubernur Jangan Salahgunakan Kewenangan
Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD Kepri tahun 2022 ini, Gubernur Ansar Ahmad memfokuskan berbagai program dan kegiatan yang bertumpu pada esensi fungsi utama APBD yang berbasis kepentingan publik secara luas.
Porsi anggaran yang kurang menyentuh pada kepentingan publik akan mulai dikurangi dan selanjutnya berbagai program kerakyatan akan semakin ditambah porsinya.
Sebab APBD harus mempunyai keberpihakan pada masyarakat secara totalitas, untuk itu ke depan perlu penyeimbangan antara anggaran operasional dan anggaran belanja modal.
Penyeimbangan penganggaran diperlukan agar APBD sehat dan kebutuhan masyarakat luas terpenuhi dengan program yang benar-benar menyentuh ranah kepentingan publik.
Perlu ditekankan, APBD juga bukan sekedar slogan dan janji politik dari seorang pemimpin.
APBD harus menjadi sebuah komitmen kepala daerah, selain memenuhi tuntutan undang-undang, tetapi juga harus mampu mengakomodir pembangunan yang promasyarakat sebagai bentuk implementasi dari program kepala daerah yang visioner, yang sadar bahwa pemberdayaan rakyat dalam konteks otonomi adalah keharusan demokrasi dalam politik partisipatoris. (Efa/Nov)
