BATAM (HK) – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Kamis (20/11/2025).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung dalam rapat tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPRD, serta seluruh jajaran Pemko Batam yang telah menyelesaikan pembahasan APBD melalui proses panjang dan intensif.
“Proses panjang ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Amsakar.
Pendapatan Daerah Terkoreksi
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan M. Mustofa, APBD Batam awalnya direncanakan sebesar Rp4.738.304.249.000.
Namun, terjadi penyesuaian akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan demikian, total pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp4.299.916.238.625.
Instruksi Wali Kota: Kerja Cepat dan Terukur
Amsakar menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, Wali Kota memberi penekanan khusus agar strategi peningkatan pendapatan daerah segera dipersiapkan secara matang.
“Seluruh OPD harus bekerja lebih cepat dan tepat. Laksanakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk OPD penghasil, segera susun strategi agar target pendapatan dapat diraih,” tegasnya.
DPRD Diminta Perkuat Pengawasan
Amsakar juga berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sehingga pelaksanaan APBD dapat berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. (dam)

