TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, mengapresiasi kebijakkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, untuk membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Provinsi Kepri. Pembentukan BPTD Kepri akan memangkas birokrasi sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan urusan transportasi darat di daerah.

“Kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kepulauan Riau (Kepri), mengucapkan terimakasih kepada bapak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, atas pembentukan BPTD di Kepri, dan tentunya ini memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan, untuk persoalan transportasi di Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar, Rabu (7/12).

Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD, merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“BPTD melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan. Serta penyelenggaraan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil, dan pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersil,” kata Ansar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pengelolaan transportasi darat di Kepri masih tergabung dalam BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri. Untuk itu Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat, mengambil langkah strategis supaya melakukan evaluasi organisasi terhadap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Setelah melalui serangkaian proses pembahasan dan penyesuaian data beban kerja organisasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Perhubungan.

Menteri PAN-RB RI, Azwar Anas telah menyutujui melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1164 M.KT.01/2022, tanggal 21 Oktober 2022, tentang pembentukan 8 Balai Pengelola Transportasi Darat yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, serta Bangka Belitung.

Untuk peresmian operasional BPTD Kepri ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Kementerian PAN-RB, Ario Wiriandhi, dalam acara Peresmian terhadap Hasil Penataan Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat di Lombok, (6/12).

Selanjutnya diputuskan Perubahan nomenklatur BPTD eksisting, yang awalnya menggunakan Tipologi (Tipe A, B, C), sekarang menjadi Klasifikasi (Kelas I, Kelas II, Kelas III). Untuk pengelola BPTD Kepri, akan dipimpin oleh ASN setingkat Eselon II.a.

Ario Wiriandhi mewakili Menpan-RB mengharapkan, agar hasil penataan organisasi BPTD dapat menjadi pengungkit perbaikkan layanan teknis operasional yang diselenggarakan oleh BPTD di lapangan.

“Kita harus pastikan bahwa, masyarakat dan pemangku kepentingan menerima layanan terbaik yang mampu dihasilkan oleh BPTD. Tidak ada lagi oknum yang bermain-main dalam pengawasan penyelenggaraan transportasi di lapangan,” ujarnya.

BPTD Kepri ke depan, tegasnya, diharapkan senantiasa mampu menjadi mesin penggerak dalam pencapaian outcome serta terwujudnya keselamatan dan keamanan transportasi. (efr)

Teks Foto: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version