Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BATAM

Anjing Pelacak BC Deteksi Paket Berisi Sabu

badge-check


					Anjing pelacak BC Batam deteksi paket berisi sabu tujuan Lombok.  - IST Perbesar

Anjing pelacak BC Batam deteksi paket berisi sabu tujuan Lombok. - IST

Ditemukan di TPS dengan Tujuan Lombok.

BATAM (HK) – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 101 gram dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Paket sabu tersebut diketahui oleh Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin (18/7/2022) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, setelah barang haram itu diamakan, Bea Cukai Batam menyerahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”. Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

“Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” kata Undani, Selasa (9/8/2022).

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (dam)

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Program CSR Bertema Lingkungan

19 Februari 2025 - 15:10 WIB

HARRIS Hotel Batam Center Tawarkan Promo Ramadan 2025, Harga Early Bird Berakhir 19 Februari

19 Februari 2025 - 13:05 WIB

Jamwas Kejagung Inspeksi ke Kantor Kejati Kepri

12 Februari 2025 - 19:09 WIB

Rangkaian kegiatan Kajati Kepri, Teguh Subroto S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (12/02/2025).

International Soccer Batam Cup 2025 Geliatkan Pariwisata dan Ekonomi

12 Februari 2025 - 11:13 WIB

Mimpi Jembatan Batam-Bintan Semakin Dekat

11 Februari 2025 - 21:44 WIB

Penyerahan laporan hasil survei penyelidikan tanah rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan dari BPJN Kepri di Ruang Kerja Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.
Trending di BATAM