BATAM (HK) — Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, kasus perceraian di Kota Batam setiap tahunnya terbilang masih sangat tinggi dan meningkat.
Dan dari Januari hingga Agustus 2023, ada sebanyak 1.450 perkara perceraian yang diajukan masyarakat.
Sementara pada tahun 2022 lalu, sebanyak 1.189 perkara perceraian yang telah mendapat putusan dari hakim PA Kota Batam.
Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon menjelaskan, kasus perceraian yang diputuskan hakim di Kota Batam tahun 2022 didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak istri sebanyak 938 perkara.
“Sementara, cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak suami, yakni sebanyak 334 perkara. Perkara itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Batam,” kata Azizon, Rabu (9/8/2023).
Dikatakannya, Kantor Pengadilan Agama Kota Batam mencatat bahwa setiap tahunnya pasangan yang bercerai berada dalam rentang usia 30-40 tahun.
Jumlah ini cenderung bertambah hingga di tahun 2023 (Januari-Agustus) adalah sebanyak 64 persen dan diperkirakan akan naik 23 persen .
“Tingginya angka perceraian ini merupakan hal yang sangat serius karena berdampak besar, terutama pada anak-anak khususnya terkait masalah pendidikan dan kesehatan anak,” ujarnya.
Dia melihat tingginya angka perceraian ini sebagai bahan evaluasi terkait pelayanan yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan pasangan pengantin.
“Pelayanan yang dimaksud adalah berupa pendidikan pra nikah kepada pasangan calon pengantin,” ucapnya.
Beberapa penyebab perceraian di Batam pun terdiri dari beberapa alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga ketidakcocokan.
“Ketidakcocokan ini tidak hanya disebabkan dalam bentuk kebutuhan ekonomi tetapi soal adanya orang ketiga dalam rumah tangga. Hal tersebut menimbulkan cekcok hingga berujung perceraian,” ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun terkait UU No.1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa, perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” paparnya.
Azizon juga menambahkan saat ini PA Kota Batam semakin transparan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court) yang merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online.
Kemudian mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
“Kita berharap layanan tersebut dapat memberikan proses yang lebih transparan dan mencegah adanya pungli di PA Kota Batam,” imbuhnya. (Cw03)