BATAM (HK) – Penguasaan lahan di area Pulau Rempang, Batam oleh perorangan ditanggapi santai oleh manajemen PT Makmur Elok Graha (MEG).
Menurutnya, klaim penguasaan lahan perorangan pernah dihitung mereka. Total luasnya lebih dari tiga kali lipat areal Rempang itu sendiri.
“Itu kan klaim perorangan dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh pemilik tidak resmi kawasan tersebut,” ungkap Komisaris sekaligus Juru Bicara PT MEG, Fernaldi Anggadha di sela-sela buka puasa bersama insan pers dengan BP Batam dengan Tajuk Mengawal Investasi, Senin, 17 April 2023 di salah satu hotel di bilangan Batam Centre.
Saat ini, lahan Pulau Rempang banyak dikausai oleh perorangan. Lahan Pulau Rempang yang dulunya merupakan Hutan Buru, digarap menjadi perkebunan.
Fernaldi, PT MEG sebagai perusahaan yang memperoleh hak pengembangan kawasan tersebut dari pemerintah saat ini mengacu pada status hukum Pulau Rempang. Saati ini katanya, lahan Pulau Rempang merupakan kewenangan BP Batam sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lahan.
“Jadi kita mengacu ke aturan itu saja,” tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah untuk mengembangkan Pulau Rempang, dia berharap dukungan masyarakat dan rekan-rekan media.
Berkat dukungab bersama, kami yakin pengembangan kawasan ini dapat terwujud” ujarnya. (ghafur)
