Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Andhi Pramono Diduga Wajibkan Pihak Swasta Setor Uang Kepabeanan Ilegal

badge-check


					Andhi Pramono Diduga Wajibkan Pihak Swasta Setor Uang Kepabeanan Ilegal Perbesar

JAKARTA (HK) ─ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memerintahkan pihak swasta untuk wajib menyetorkan uang untuk layanan kepabeanan ilegal.

Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (16/8/2023).

Dua saksi itu adalah wiraswasta bernama Rudi Hartono dan Untung Sunardi. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).

Ali tak membeberkan jumlah uang yang disetorkan. Namun, keterangan kedua saksi ini diyakini dapat membantu pengusutan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee.

Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset.

Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi.

Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM