BATAM (HK) – Wanpahri (48) pedagang ayam penyet di Batam cabuli seorang anak bawah umur yang masih sekolah SD, yakni perempuan berinisial APW (12). Pelaku merupakan teman dekat dari ayah korban.
Korban dicabuli oleh pelaku berkali-kali sejak Desember 2021 lalu di kediamannya di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Aksi bejat tersebut terbongkar karena keperogok oleh istrinya pelaku pada Minggu (3/4) sekira pukul 10.00 WIB saat pelaku tengah asik meniduri korban. Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian istrinya pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, berdasarkan pengakuan dari korban, perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan korban kepadanya, yakni sudah 10 kali sejak Desember 2021 lalu, sehingga saat ini korban mengalami trauma.
“Jadi perbuatan ini sudah dilakukan korban sebanyak 10 kali, korban anak bawah umur dan masih sekolah SD,” ucap Bob dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong. Kamis (7/4).
Disampaikan Bob, setelah pihaknya menerima laporan kejadian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku. Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang – ulang kepada korban.
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih. Pelaku menyatakan bahwasannya dia sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada pelaku.
“Korban ini merupakan anak dari teman baik pelaku, yang sama-sama berjualan dengan pelaku dan tinggal 1 rumah dengan keluarga pelaku,” jelas Bob.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (dam)




